Jumat, 10 Januari 2025|Jakarta, Indonesia

Mifta SH : Jerry Lawalata Layak Untuk Direhabilitasi Akibat Kecanduan Narkoba

Amazon Dalimunthe

Selasa, 03 November 2020 - 15:45 WIB

Mifta SH, yang juga dikenal sebagai Meta Duo Singa memberikan keterangan setelah menyampaikan eksepsi atas kasus narkoba yang menjerat artis Jerry Lawalata di Pn Jakarta Utara, Senin, 2 Nopember 2020.
Mifta SH, yang juga dikenal sebagai Meta Duo Singa memberikan keterangan setelah menyampaikan eksepsi atas kasus narkoba yang menjerat artis Jerry Lawalata di Pn Jakarta Utara, Senin, 2 Nopember 2020.
A A A

Thepresidentpost.id - JAKARTA, - Team kuasa hukum terdakwa Jerry Lawalata di pimpin Mifta Chatul Cholid mempertanyakan tuntutan jaksa pengadilan negeri Jakarta Utara. Sebagai mana diketahui, Jerry dibekuk di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 12 Juni 2020. Jerry diamankan oleh satuan Polres Metro Jakarta Utara.

Eksepsi Keberatan atas Dakwaan Jaksa, diantaranya adalah, terdakwa saat ditangkap tidak terdapat barang bukti, dan barang bukti jenis sabu, tidak sesuai seperti yang ada pada dakwaan, dan terdakwa seharusnya direhabikitasi yang mana pada pasal 127, pengguna harus direhabilitasi, karena seorang pengguna adalah orang yang sedang sakit, dan wajib diobati secara medis.

Atas kasus ini, Jerry Lawalata dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun masa hukuman.

Mifta Chatul Cholid SH mengatakan “Bahwasanya terdakwa seorang pecandu, pengguna, pemakai untuk diri sendiri bukan perbuatan kriminal tetapi orang yang sedang sakit ketergantungan dan wajib direhabilitasi dan pengobatan serta perawatan ahli medis, maka sudah selayaknya terdakwa tidak dijadikan terdakwa atau tersangka”.

“Bahwa terdakwa sudah direhabilitasi selama 3 bulan di RSKO (rumah sakit ketergantungan obat) sampai saat ini terdakwa masih terdaftar sebagai pasien di Rsko”, ujar Mifta.

Kuasa hukum terdakwa juga meminta  majelis hakim membebaskan terdakwa dari tahanan dan dakwaan, karna kondisi kesehatan terdakwa yang tidak stabil setelah dipindahkan ke tahanan polres. Terdakwa juga sangat tertekan fisikis nya karna tidak mendapatkan pengobatan.

Tim kuasa hukum meminta agar terdakwa melanjutkan dan menjalankan program IPWL rehabilitasi di RSKO atau perawatan di Panti rehabilitasi sosial atau swasta. Ini  berdasarkan data - data hasil pemeriksaan assessment dari BNNK dan dukungan data medis dari RSKO. Dan Membebankan biaya perkara Kepada Negara.

Demikian nota keberatan/eksepsi yang dibacakan dalam persidangan oleh kuasa hukum terdakwa Jerry Lawalata. Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi yang disampaikan dalam persidangan tersebut dan menghadirkan kliennya dipersidangan berikutnya.( AMZ)

Komentar

Berita Lainnya

National 24/12/2024 10:25 WIB

9 Reasons to Invest in Kota Jababeka with Profit Potential

Investment in Jababeka Industrial Estate in Cikarang, Bekasi or what is now known as the Independent and Integrated City has various potential benefits that can be an attraction for investors. Yes, PT…

Business 24/12/2024 10:12 WIB

PT VOK Electrical Appliance Indonesia Officially Builds Factory in Kendal Special Economic Zone (KEK)

PT VOK Electrical Appliances Indonesia officially held a groundbreaking ceremony for its new factory in Kendal Special Economic Zone (KEK), Central Java. The deputy government of Kendal Regency, Head…

Economy 24/12/2024 08:15 WIB

PT Matahari Tire Indonesia, China's No. 1 Tire Manufacturing Company Officially Operates in Kendal SEZ

PT Matahari Tire Indonesia, a subsidiary of Zhongce Rubber Group Co Ltd (ZC Rubber) from China has officially started the operation of its new factory in Kendal Special Economic Zone, Central Java. The…

Science & Tech 24/12/2024 07:20 WIB

Minister of Industry Agus Denies Rumors that iPhone 16 Can be Bought on Pre-order

Minister of Industry Agus Gumiwang Kartasasmita strongly denied rumors that the iPhone 16 could be purchased for pre-order on Friday (20/12/2024). He said he had not received an investment proposal of…

Business 23/12/2024 15:19 WIB

Minister of Trade at the Launch of EPIC Sale

Minister of Trade, Budi Santoso together with Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto and Head of the National Food Agency (Bapanas), Arief Prasetyo Adi launched Every Purchase…