Jumat, 10 Januari 2025|Jakarta, Indonesia

Kapolri Jamin Kebebasan Pers Terkait Polemik Maklumat FPI

Herry Barus

Rabu, 06 Januari 2021 - 07:00 WIB

Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis (Foto Ist)
Kapolri Jenderal Polisi, Idham Azis (Foto Ist)
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta- Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram sebagai penekanan atas maklumat larangan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) menyikapi SKB Menteri soal dibubarkannya FPI. Idham menyatakan Polri tetap menjamin kebebasan pers.

Surat Telegram ini sekaligus menjawab polemik poin 2d terkait larangan bagi masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Idham menegaskan point tersebut tidak menyinggung soal media atau pers.

Surat telegram bernomor: ST1/I/HUM.3.4.5/2021 ditujukan kepada Polda Jajaran. Surat diterbitkan tanggal 4 Januari 2020 dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Idham menjelaskan jika poin 2d dalam maklumat soal FPI tidak menyinggung media. Idham menegaskan jika Polri menjamin kebebasan pers sepanjang yang dimuat memenuhi kode etik jurnalistik.

“Disampaikan kepada Kapolda bahwa penekanan maklumat Kapolri nomor: MAK/1/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada poin 2d yang berbunyi masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait, baik melalui website maupun media sosial dalam maklumat poin 2d tersebut tidak menyinggung,” tulis Jenderal Idham Azis, Senin (4/1/2021).

“Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi UU pers, kebebasan berpendapat tetap dapat jaminan konstitusional,” lanjutnya seperti dilansir laman Humas Polri.

Idham menyampaikan apabila ada masyarakat yang membuat konten dan bertentangan dengan maklumat tersebut, maka Polri akan melakukan penindakan. Hal itu akan dilakukan Polri jika konten tersebut menimbulkan kegaduhan, berbau provokasi, dan memecah belah.

“Dalam poin 1 dan 2 jika digunakan pada konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika seperti: mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.

“Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi - sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers,” jelas Idham.

Komentar

Berita Lainnya

National 24/12/2024 10:25 WIB

9 Reasons to Invest in Kota Jababeka with Profit Potential

Investment in Jababeka Industrial Estate in Cikarang, Bekasi or what is now known as the Independent and Integrated City has various potential benefits that can be an attraction for investors. Yes, PT…

Economy 24/12/2024 08:15 WIB

PT Matahari Tire Indonesia, China's No. 1 Tire Manufacturing Company Officially Operates in Kendal SEZ

PT Matahari Tire Indonesia, a subsidiary of Zhongce Rubber Group Co Ltd (ZC Rubber) from China has officially started the operation of its new factory in Kendal Special Economic Zone, Central Java. The…

Science & Tech 24/12/2024 07:20 WIB

Minister of Industry Agus Denies Rumors that iPhone 16 Can be Bought on Pre-order

Minister of Industry Agus Gumiwang Kartasasmita strongly denied rumors that the iPhone 16 could be purchased for pre-order on Friday (20/12/2024). He said he had not received an investment proposal of…

Travel 23/12/2024 15:12 WIB

Launch of Shopping in Indonesia Only (BINA) Discount Program 2024

Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto together with Deputy Minister of Trade, Dyah Roro Esti; Deputy Minister of SMEs, Helvi Moraza; Deputy Minister of Tourism, Ni Luh Puspa;…

Science & Tech 23/12/2024 14:46 WIB

Indonesia Delivers 2.7 Million Doses of bOPV Polio Vaccine as Humanitarian Aid to Myanmar

As an expression of solidarity and the strong relationship between the people of Indonesia and Myanmar, the Government of the Republic of Indonesia has delivered 2.7 million doses of the bOPV polio vaccine…