Jumat, 10 Januari 2025|Jakarta, Indonesia

Teknologi Ride Hailing Memberi Peluang Positif

Wiyanto

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 13:31 WIB

Grab Bike
Grab Bike
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Perkembangan teknologi digital terbukti memberi peluang positif bagi masyarakat dalam memberikan kemudahan menjalani kehidupan, mengembangkan usaha serta mendapatkan pekerjaan. Tak bisa dipungkiri bahwa perkembangan teknologi digital membawa disrupsi, baik dari sisi bisnis, ekonomi, dan ranah hukum.

Agar perkembangan teknologi digital dapat berkembang seiring dengan kerangka peraturan perundang - undangan, semua pihak perlu beradaptasi tidak terkecuali.

“Mestinya semua pihak bisa memanfaatkan kehadiran perusahaan teknologi ride - hailing seperti Grab. Melalui kehadirannya yang memberikan begitu banyak peluang positif, maka kolaborasi dengan kehadiran platform - platform tersebut tentu akan semakin mendorong kemajuan layanan transportasi Tanah Air. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hendaknya menjadi masukan bagi semua pihak untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan layanan di kalangan masyarakat di era digitalisasi ini,” ujar pengamat transportasi Muslich Zainal Asikin di Jakarta, Sabtu (17/10/2020).

Muslich menambahkan, regulasi selalu hadir dalam konteks ruang dan waktu tertentu dan di tengah perkembangan, tidak tertutup kemungkinan regulasi harus beradaptasi. Jika tidak, maka regulasi terancam gagal memberi kepastian hukum sekaligus memfasilitasi perkembangan bisnis yang dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Pernyataan Muslich tersebut mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan keberatan PT Grab Teknologi Indonesia (sebelumnya PT Solusi Transportasi Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Sebelumnya, KPPU menyatakan Grab dan TPI bersalah atas dugaan integrasi vertikal dan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan 19 huruf d Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) terkait kerjasamanya dengan TPI. Menurut KPPU, Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI.

Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI. Menjawab tuduhan tersebut, Grab dapat membuktikan bahwa sistem pemesanan bersifat adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi. Grab memiliki berbagai program manfaat untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat dan mendapat penilaian tinggi dari konsumen, hal ini dirancang secara khusus agar kinerja baik pengemudi dapat berlangsung secara konsisten. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan putusan KPPU atas perkara dengan nomor 13/KPPU - I/2019 tersebut batal karena tidak ada pelanggaran yang terjadi terkait integrasi vertikal dan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam undang - undang tersebut.

“Dunia bergerak dinamis. Prinsip - prinsip keadilan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat harus tetap dijaga. Apalagi masalah transportasi ini sangat berkaitan dengan kepentingan publik. Nah, dengan putusan PN Jaksel ini, kita semua perlu melihat lagi bagaimana semua pihak bisa beradaptasi,” ujar Zainal, yang juga Ketua Majelis Profesi Pengurus Pusat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini.

Jika semua pihak melihat putusan ini sebagai masukan untuk beradaptasi, tambah Muslich, maka regulatory framework di sektor transportasi, khususnya di bidang ride - hailing, akan mampu mengoptimalkan potensi dari perkembangan teknologi.

Komentar

Berita Lainnya

National 24/12/2024 10:25 WIB

9 Reasons to Invest in Kota Jababeka with Profit Potential

Investment in Jababeka Industrial Estate in Cikarang, Bekasi or what is now known as the Independent and Integrated City has various potential benefits that can be an attraction for investors. Yes, PT…

Business 24/12/2024 10:12 WIB

PT VOK Electrical Appliance Indonesia Officially Builds Factory in Kendal Special Economic Zone (KEK)

PT VOK Electrical Appliances Indonesia officially held a groundbreaking ceremony for its new factory in Kendal Special Economic Zone (KEK), Central Java. The deputy government of Kendal Regency, Head…

Science & Tech 24/12/2024 07:20 WIB

Minister of Industry Agus Denies Rumors that iPhone 16 Can be Bought on Pre-order

Minister of Industry Agus Gumiwang Kartasasmita strongly denied rumors that the iPhone 16 could be purchased for pre-order on Friday (20/12/2024). He said he had not received an investment proposal of…

Business 23/12/2024 15:19 WIB

Minister of Trade at the Launch of EPIC Sale

Minister of Trade, Budi Santoso together with Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto and Head of the National Food Agency (Bapanas), Arief Prasetyo Adi launched Every Purchase…

Travel 23/12/2024 15:12 WIB

Launch of Shopping in Indonesia Only (BINA) Discount Program 2024

Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto together with Deputy Minister of Trade, Dyah Roro Esti; Deputy Minister of SMEs, Helvi Moraza; Deputy Minister of Tourism, Ni Luh Puspa;…