Jumat, 10 Januari 2025|Jakarta, Indonesia

Nilep Duit Bansos Miliaran Rupiah, Menteri Sosial Juliari Batubara Dicomot KPK

Ridwan

Minggu, 06 Desember 2020 - 03:57 WIB

Menteri Sosial Juliari Batubara
Menteri Sosial Juliari Batubara
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Menteri Sosial, Juliari Batubara, tersangkut kasus korupsi bantuan sosial Covid - 19 di Jabodetabek. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan menteri asal PDIP itu sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan komisi pimpinan Firli Bahuri cs pada Jumat (4/12) malam hingga Sabtu (5/12) kemarin. 

"KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima, JPB, Menteri Sosial RI. Kemudian MJS (Matheus Joko Santoso), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) program Bansos dan AW (Adi Wahyono), juga PPK program Bansos di Kemensos," ujar Ketua Firli Bahuri KPK dalam konferensi pers di lantai 3 Gedung Penunjang KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12) dini hari, pukul 01.00 WIB.

Sementara dua tersangka lain sebagai pemberi suap adalah pihak swasta, yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. 

Juliari disebut menerima uang fee dari rekanan dari proyek bansos sembako. Fee disepakati sejumlah Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang bernilai Rp 300 ribu. 

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, terkumpul fee senilai Rp 12 miliar. Matheus kemudian membaginya secara tunai ke Juliari senilai Rp 8,2 miliar. 

Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. 

"Uang itu untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," ungkapnya. 

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. 

"Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.

Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar

Berita Lainnya

Business 24/12/2024 10:12 WIB

PT VOK Electrical Appliance Indonesia Officially Builds Factory in Kendal Special Economic Zone (KEK)

PT VOK Electrical Appliances Indonesia officially held a groundbreaking ceremony for its new factory in Kendal Special Economic Zone (KEK), Central Java. The deputy government of Kendal Regency, Head…

Economy 24/12/2024 08:15 WIB

PT Matahari Tire Indonesia, China's No. 1 Tire Manufacturing Company Officially Operates in Kendal SEZ

PT Matahari Tire Indonesia, a subsidiary of Zhongce Rubber Group Co Ltd (ZC Rubber) from China has officially started the operation of its new factory in Kendal Special Economic Zone, Central Java. The…

Science & Tech 24/12/2024 07:20 WIB

Minister of Industry Agus Denies Rumors that iPhone 16 Can be Bought on Pre-order

Minister of Industry Agus Gumiwang Kartasasmita strongly denied rumors that the iPhone 16 could be purchased for pre-order on Friday (20/12/2024). He said he had not received an investment proposal of…

Business 23/12/2024 15:19 WIB

Minister of Trade at the Launch of EPIC Sale

Minister of Trade, Budi Santoso together with Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto and Head of the National Food Agency (Bapanas), Arief Prasetyo Adi launched Every Purchase…

Travel 23/12/2024 15:12 WIB

Launch of Shopping in Indonesia Only (BINA) Discount Program 2024

Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto together with Deputy Minister of Trade, Dyah Roro Esti; Deputy Minister of SMEs, Helvi Moraza; Deputy Minister of Tourism, Ni Luh Puspa;…