Jumat, 10 Januari 2025|Jakarta, Indonesia

Wuih...PNS Bakal 'Happy' Sepanjang 2021: Gapok Tak Dipotong, Gaji ke13 dan THR Tetap Cair

Candra Mata

Selasa, 05 Januari 2021 - 09:58 WIB

Ilustrasi Pemda (Foto: cpns.info)
Ilustrasi Pemda (Foto: cpns.info)
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta, Pemerintah memastikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2021 tetap akan diberikan secara penuh, tanpa perubahan.

Tak hanya gaji pokok yang tetap, pemerintah juga memastikan THR dan gaji ke - 13 untuk PNS akan diberikan secara penuh. 

Artinya, tidak ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diberikan pada tahun 2020 lalu.

"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke - 13 dalam tahun 2021 secara full," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNBC Indonesia seperti dikutip redaksi Thepresidentpost.id pada Selasa (5/1/2021).

Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid - 19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," tukas Askolani.

Adapun terkait kebijakan gaji ke - 13 dan Tunajangan Hari Raya, hal ini sudah tercantum di dalam Undang - Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah sebesar Rp 390,2 triliun.

Berikut adalah daftar penerima THR dan Gaji ke - 13 dari pemerintah:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri 

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

13. Calon PNS.

Komentar

Berita Lainnya

Business 24/12/2024 10:12 WIB

PT VOK Electrical Appliance Indonesia Officially Builds Factory in Kendal Special Economic Zone (KEK)

PT VOK Electrical Appliances Indonesia officially held a groundbreaking ceremony for its new factory in Kendal Special Economic Zone (KEK), Central Java. The deputy government of Kendal Regency, Head…

Economy 24/12/2024 08:15 WIB

PT Matahari Tire Indonesia, China's No. 1 Tire Manufacturing Company Officially Operates in Kendal SEZ

PT Matahari Tire Indonesia, a subsidiary of Zhongce Rubber Group Co Ltd (ZC Rubber) from China has officially started the operation of its new factory in Kendal Special Economic Zone, Central Java. The…

Science & Tech 24/12/2024 07:20 WIB

Minister of Industry Agus Denies Rumors that iPhone 16 Can be Bought on Pre-order

Minister of Industry Agus Gumiwang Kartasasmita strongly denied rumors that the iPhone 16 could be purchased for pre-order on Friday (20/12/2024). He said he had not received an investment proposal of…

Business 23/12/2024 15:19 WIB

Minister of Trade at the Launch of EPIC Sale

Minister of Trade, Budi Santoso together with Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto and Head of the National Food Agency (Bapanas), Arief Prasetyo Adi launched Every Purchase…

Travel 23/12/2024 15:12 WIB

Launch of Shopping in Indonesia Only (BINA) Discount Program 2024

Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto together with Deputy Minister of Trade, Dyah Roro Esti; Deputy Minister of SMEs, Helvi Moraza; Deputy Minister of Tourism, Ni Luh Puspa;…