Kamis, 09 Januari 2025|Jakarta, Indonesia

Jelang PPKM Jawa-Bali, Komisi V Minta Kemenhub Awasi Ketat Prokes di Bus AKAP: Jangan Cuma Bandara dan Kereta!

Krishna Anindyo

Jumat, 08 Januari 2021 - 15:45 WIB

Ilustrasi Industri Transportasi (ist)
Ilustrasi Industri Transportasi (ist)
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di transportasi publik. Terutama, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali.

"Kebijakan pengetatan PPKM di Jawa dan Bali harus diiringi dengan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan prokes di transportasi publik," ujar Sigit melalui keterangan yang diterima redaksi pada Jumat (8/1).

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F - PKS) tersebut menekankan, pengetatan pengawasan jangan hanya terfokus kepada transportasi publik di kawasan Jabodetabek. Namun, ungkap Sigit, juga untuk transportasi publik antar kota antar provinsi (AKAP) dan angkutan penyeberangan.

Sigit berpendapat, selama ini pelaksanaan prokes di bus AKAP dan angkutan penyeberangan seperti di Pelabuhan Merak - Bakauheni kerap mengabaikan prokes.

Untuk itu, usulnya, Kemenhub perlu berkoordinasi dengan para operator bus dan penyeberangan untuk memperketat penerapan prokes untuk menahan laju penyebaran Covid - 19 melalui transportasi publik.

"Selama ini, yang menerapkan prokes secara ketat hanya angkutan udara dan kereta. Moda transportasi lainnya cenderung lebih longgar. Contohnya, untuk bus AKAP banyak yang tidak mensyaratkan surat keterangan sehat atau hasil rapid sebagai syarat bisa melakukan perjalanan," tandas legislator dapil Jawa Timur I itu.

Sigit memaparkan, contoh kelonggaran tersebut adalah tidak adanya jaga jarak bahkan di dalam bus juga kerap ditemukan banyak yang melepas masker.

Maka, Sigit menginginkan Kemenhub mengawasi dari penerapan regulasi atau aturan yang dibuatnya sendiri.

"Awasi pelaksanaannya dan operator yang nakal harus diberi teguran," pungkas Sigit.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM pada 11 - 25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespon kasus aktif Covid - 19 yang meningkat secara eksponensial.

Selama PPKM tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan). Serta, meningkatkan Operasi Yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, jajaran Kepolisian dan TNI.

Komentar

Berita Lainnya

Business 24/12/2024 10:12 WIB

PT VOK Electrical Appliance Indonesia Officially Builds Factory in Kendal Special Economic Zone (KEK)

PT VOK Electrical Appliances Indonesia officially held a groundbreaking ceremony for its new factory in Kendal Special Economic Zone (KEK), Central Java. The deputy government of Kendal Regency, Head…

Economy 24/12/2024 08:15 WIB

PT Matahari Tire Indonesia, China's No. 1 Tire Manufacturing Company Officially Operates in Kendal SEZ

PT Matahari Tire Indonesia, a subsidiary of Zhongce Rubber Group Co Ltd (ZC Rubber) from China has officially started the operation of its new factory in Kendal Special Economic Zone, Central Java. The…

Science & Tech 24/12/2024 07:20 WIB

Minister of Industry Agus Denies Rumors that iPhone 16 Can be Bought on Pre-order

Minister of Industry Agus Gumiwang Kartasasmita strongly denied rumors that the iPhone 16 could be purchased for pre-order on Friday (20/12/2024). He said he had not received an investment proposal of…

Business 23/12/2024 15:19 WIB

Minister of Trade at the Launch of EPIC Sale

Minister of Trade, Budi Santoso together with Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto and Head of the National Food Agency (Bapanas), Arief Prasetyo Adi launched Every Purchase…

Travel 23/12/2024 15:12 WIB

Launch of Shopping in Indonesia Only (BINA) Discount Program 2024

Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto together with Deputy Minister of Trade, Dyah Roro Esti; Deputy Minister of SMEs, Helvi Moraza; Deputy Minister of Tourism, Ni Luh Puspa;…