Kamis, 09 Januari 2025|Jakarta, Indonesia

Benahi Segera Regulasi Penerbangan Hindari Kecelakaan Pesawat

Herry Barus

Minggu, 17 Januari 2021 - 10:02 WIB

Prof Ahmad Sudiro, pakar hukum penerbangan
Prof Ahmad Sudiro, pakar hukum penerbangan
A A A

Thepresidentpost.id - Jakarta - Sudah saatnya pemerintah sebagai regulator segera membenahi seluruh regulasi tentang tata kelola industri penerbangan Indonesia secara komfrehensif, khususnya masalah keamanan dan keselamatan penerbangan, demikian dikatakan Prof Ahmad Sudiro, pakar hukum penerbangan yang juga dekan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta, Minggu (17/1/2021) saat diminta menanggapi kecelakaan pesawat SJ 182 di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

 Menurut Sudiro, pembenahan regulasi penerbangan Indonesia ini dilakukan agar tidak ada kejadian yang berulang dan tentu akan merugikan dan citra penerbangan Indonesia, “pembenahan ini wajib karena menyangkut semua aspek keselamatan dan keamanan,”kata Sudiro.

 Selain itu, Departemen perhubungan dan semua Lembaga terkait harus mampu melakukan pengawasan yang sangat ketat dan tidak ada toleransi dalam evaluasi aspek keamanan dan keselamatan, ”Hal ini sebagai suatu keharusan dan sebagai salah satu tindakan mitigasi untuk mencegah kecelakaan pesawat yang dapat merugikan konsumen penerbangan ke depan,”tegasnya.

 Terkati asuransi dan ganti rugi bagi korban Sriwijaya SJ - 182 menurut Sudiro, dengan tidak mengurangi rasaduka kepada keluarga korban, harusnya hak - hak waris harus segera dipenuhi dan diperhatikan oleh pihak yang bertanggung Jawab atas terjadinya kecelakaan tersebut. “Segera berikan ganti rugi atau kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab kepada ahli waris, sehingga tidak  timbul masalah baru,”katanya.

 Menurut Sudiro, ganti rugi bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat sesuai dengan Pasal 141 Undang - Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dan Pasal 2 jo Pasal 3 Peraruran Menteri Perhubungan (PerMenHub) No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, serta ketentuan Undang - Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

 Namun menurut Sudiro, ganti kerugian atau kompensasi dari Pengangkut ini tidak mengurangi dan tidak melepaskan pihak - pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab juga untuk tetap dituntut ganti kerugian atas terjadinya kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ - 182 jenis Boeing 737 - 500 tersebut.

Komentar

Berita Lainnya

Business 24/12/2024 10:12 WIB

PT VOK Electrical Appliance Indonesia Officially Builds Factory in Kendal Special Economic Zone (KEK)

PT VOK Electrical Appliances Indonesia officially held a groundbreaking ceremony for its new factory in Kendal Special Economic Zone (KEK), Central Java. The deputy government of Kendal Regency, Head…

Economy 24/12/2024 08:15 WIB

PT Matahari Tire Indonesia, China's No. 1 Tire Manufacturing Company Officially Operates in Kendal SEZ

PT Matahari Tire Indonesia, a subsidiary of Zhongce Rubber Group Co Ltd (ZC Rubber) from China has officially started the operation of its new factory in Kendal Special Economic Zone, Central Java. The…

Science & Tech 24/12/2024 07:20 WIB

Minister of Industry Agus Denies Rumors that iPhone 16 Can be Bought on Pre-order

Minister of Industry Agus Gumiwang Kartasasmita strongly denied rumors that the iPhone 16 could be purchased for pre-order on Friday (20/12/2024). He said he had not received an investment proposal of…

Business 23/12/2024 15:19 WIB

Minister of Trade at the Launch of EPIC Sale

Minister of Trade, Budi Santoso together with Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto and Head of the National Food Agency (Bapanas), Arief Prasetyo Adi launched Every Purchase…

Travel 23/12/2024 15:12 WIB

Launch of Shopping in Indonesia Only (BINA) Discount Program 2024

Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto together with Deputy Minister of Trade, Dyah Roro Esti; Deputy Minister of SMEs, Helvi Moraza; Deputy Minister of Tourism, Ni Luh Puspa;…