Jumat, 10 Januari 2025|Jakarta, Indonesia

Berdampak Positif Pada PEN, Komisi XI Apresiasikan Kebijakan OJK

Krishna Anindyo

Kamis, 15 Oktober 2020 - 09:15 WIB

Wakil Ketua Komisi XI - Amir Uskara Saat Pimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi XI di Makasar (Photo by Andri/Man)
Wakil Ketua Komisi XI - Amir Uskara Saat Pimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi XI di Makasar (Photo by Andri/Man)
A A A

Thepresidentpost.id - Makasar - Dimasa pandemi Covid - 19 ini Komisi XI DPR RI beri apresiasi dalam kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berkontribusi pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Selain telah berhasil menciptakan stabilitas sektor keuangan dari stimulus fiskal dan moneter yang bersifat pre - emptive, OJK juga diminta terus melakukan berbagai pengembangan yang bisa membantu perekonomian nasional.

“Memang sudah banyak hal - hal yang sudah dilakukan oleh OJK. Itu harus jujur, kami akui dan kami mengapresiasi hal tersebut. Tapi tidak cukup itu saja, perlu dilakukan improvisasi untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk peningkatan penularan Covid - 19, yang bisa mempengaruhi kegiatan perekonomian,” kata Wakil Ketua Komisi XI Amir Uskara melalui keterangan yang diterima redaksi pada Kamis (15/10).

Amir menjelaskan, OJK telah mengerahkan berbagai kebijakan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar modal serta meringankan beban masyarakat, pelaku sektor informal dan UMKM serta pelaku usaha lain.

Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar. Relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit oleh OJK diiringi kebijakan pemerintah melalui subsidi bunga dan penempatan dana pemerintah di bank umum.

OJK juga akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 yang seiring dan sinergi dengan kebijakan pemerintah dan BI. Jelasnya.

“OJK ke depan harus cepat menjemput bola. Jadi tidak boleh diam saja menunggu masukan, keberatan atau menunggu komplain, tapi harus cepat tanggap dengan situasi yang berkembang dinamis. Ini penting terutama terhadap sentra - sentra industri. Sehingga banyak tenaga kerja yang direkrut, juga lebih banyak orang yang melakukan usaha,” ujar Amir.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK RI Nurhaida memaparkan, sejak awal pandemi Covid - 19, OJK dengan cepat telah mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus.

Langkah ini demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan untuk membantu masyarakat yang terdampak dari pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid - 19.

OJK bersama - sama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan LPS terus berkoordinasi dan ambil bagian dalam menggerakkan roda perekonomian dalam kerangka PEN.

Pandemi Covid - 19 telah menyebabkan penurunan kemampuan bayar debitur karena menurunnya demand selama Covid - 19 sehingga dapat menurunkan kualitas aset Bank.

Penurunan kualitas aset ini kemudian dapat berpengaruh terhadap beban pencadangan, termasuk kemampuan bank membentuk pencadangan, yang mana pembentukan pencadangan ini integral dengan rentabilitas dan permodalan Bank.

Oleh karena itu OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03 Tahun 2020.

Poin dari peraturan tersebut yaitu, bagi LJK, restrukturisasi bagi kredit terdampak Covid - 19 dilakukan dengan penetapan kualitas kredit langsung menjadi lancar, sehingga perbankan tidak perlu membentuk pencadangan khusus yang seharusnya dibentuk akibat penurunan kualitas aktiva.

Dana yang seharusnya digunakan untuk membentuk pencadangan dapat diputar kembali ke pasar maupun memenuhi kewajiban bank jatuh tempo.

Selanjutnya, untuk meringankan beban debitur, Pemerintah mengeluarkan kebijakan Subsidi Bunga. Dimana OJK berperan dalam menyediakan data debitur terdampak Covid - 19 ke dalam SIKP Kemenkeu.

Di Makassar sendiri, OJK telah menggandeng DJPb Sulawesi Selatan untuk mengadakan sosialisasi teknis pemberian subsidi bunga kepada BPR dan BPD se - Sulampua melalui aplikasi zoom dan pendampingan melalui aplikasi WhatsApp group, sehingga realisasi kebijakan subsidi bunga tercapai dengan baik.

Komentar

Berita Lainnya

Business 24/12/2024 10:12 WIB

PT VOK Electrical Appliance Indonesia Officially Builds Factory in Kendal Special Economic Zone (KEK)

PT VOK Electrical Appliances Indonesia officially held a groundbreaking ceremony for its new factory in Kendal Special Economic Zone (KEK), Central Java. The deputy government of Kendal Regency, Head…

Economy 24/12/2024 08:15 WIB

PT Matahari Tire Indonesia, China's No. 1 Tire Manufacturing Company Officially Operates in Kendal SEZ

PT Matahari Tire Indonesia, a subsidiary of Zhongce Rubber Group Co Ltd (ZC Rubber) from China has officially started the operation of its new factory in Kendal Special Economic Zone, Central Java. The…

Science & Tech 24/12/2024 07:20 WIB

Minister of Industry Agus Denies Rumors that iPhone 16 Can be Bought on Pre-order

Minister of Industry Agus Gumiwang Kartasasmita strongly denied rumors that the iPhone 16 could be purchased for pre-order on Friday (20/12/2024). He said he had not received an investment proposal of…

Business 23/12/2024 15:19 WIB

Minister of Trade at the Launch of EPIC Sale

Minister of Trade, Budi Santoso together with Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto and Head of the National Food Agency (Bapanas), Arief Prasetyo Adi launched Every Purchase…

Travel 23/12/2024 15:12 WIB

Launch of Shopping in Indonesia Only (BINA) Discount Program 2024

Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto together with Deputy Minister of Trade, Dyah Roro Esti; Deputy Minister of SMEs, Helvi Moraza; Deputy Minister of Tourism, Ni Luh Puspa;…