Jumat, 10 Januari 2025|Jakarta, Indonesia

Rabu Ini , KSPI Lanjutkan Mogok Nasional

Herry Barus

Rabu, 07 Oktober 2020 - 06:40 WIB

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
A A A

Thepresidentpost.id - Jakata - Setelah kemarin melakukan aksi unjuk rasa serentak di seluruh Indonesia yang diberi nama Mogok Nasional, hari ini buruh Indonesia akan kembali melanjukan aksinya. Demikian disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

"Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik - pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," kata Said Iqbal.

Berdasarkan catatan KSPI, aksi kemarin dilakukan di berbagai daerah industri seperti Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, Gorontalo, dan lain sebagainya.

Pada kesempatan ini Said Iqbal membantah jika ada yang mengatakan apa yang dilakukan buruh adalah mogok kerja secara illegal. Menurutnya, pemogokan ini dilakukan sebagai bentuk protes kaum buruh atas disahkannya RUU Cipta Kerja.

Adapun asar hukum mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak - Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, aksi buruh dilakukan dengan tertib, damai, dan tidak anarkis. Aksi ini dilakukan semata - mata untuk meminta Pemerintah dan DPR RI membatalkan omnibus law, karena di dalamnya ada persoalan mendasar seperti pengurangan pesangon, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, UMSK dihilangkan, ada syarat khusus untuk penetapan UMK,  hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun bagi karena penerapan kontrak dan outsourcing.

KSPI juga menghimbau agar buruh yang melakukan aksi tetap mengutamakan kesehatan agar tidak terpapar Covid - 19 dengan tetap menggunakan masker di lokasi aksi dan menjaga jarak di antara massa aksi.

Komentar

Berita Lainnya

Business 24/12/2024 10:12 WIB

PT VOK Electrical Appliance Indonesia Officially Builds Factory in Kendal Special Economic Zone (KEK)

PT VOK Electrical Appliances Indonesia officially held a groundbreaking ceremony for its new factory in Kendal Special Economic Zone (KEK), Central Java. The deputy government of Kendal Regency, Head…

Economy 24/12/2024 08:15 WIB

PT Matahari Tire Indonesia, China's No. 1 Tire Manufacturing Company Officially Operates in Kendal SEZ

PT Matahari Tire Indonesia, a subsidiary of Zhongce Rubber Group Co Ltd (ZC Rubber) from China has officially started the operation of its new factory in Kendal Special Economic Zone, Central Java. The…

Science & Tech 24/12/2024 07:20 WIB

Minister of Industry Agus Denies Rumors that iPhone 16 Can be Bought on Pre-order

Minister of Industry Agus Gumiwang Kartasasmita strongly denied rumors that the iPhone 16 could be purchased for pre-order on Friday (20/12/2024). He said he had not received an investment proposal of…

Business 23/12/2024 15:19 WIB

Minister of Trade at the Launch of EPIC Sale

Minister of Trade, Budi Santoso together with Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto and Head of the National Food Agency (Bapanas), Arief Prasetyo Adi launched Every Purchase…

Travel 23/12/2024 15:12 WIB

Launch of Shopping in Indonesia Only (BINA) Discount Program 2024

Coordinating Minister for Economic Affairs, Airlangga Hartarto together with Deputy Minister of Trade, Dyah Roro Esti; Deputy Minister of SMEs, Helvi Moraza; Deputy Minister of Tourism, Ni Luh Puspa;…